Rada kecewa mungkin iya,nggak wajar mungkin mendekati,suntuk
kesel hampir di pastikan iya,Saat menjelang Lebaran seperti ini, banyak pekerja
membincangkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kerap muncul pertanyaan berapa sih
sebenarnya jumlah THR yang berhak diterima. Ironisnya, banyak pekerja yang
tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya pekerja menerima saja apa adanya
yang diberikan perusahaan.nah semua itu hampir bisa di bilang sama dengan yang
terjadi di perusahaan tempat saya bekerja ,ngasal dan seenak jidatnya tak
mengikuti aturan THR yang berlaku,entah memang gak tau,gak ngerti atau mungkin
sok tau,
Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994.
Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan
pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya
menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin karena
THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya dengan istilah "gaji
ke-13".
Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan
orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan
perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu
perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada
intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib
membayar THR.
Apa semua pekerja berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar
pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan
kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja
selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
Berapa Besar THR Anda?
Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui
Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
- Masa kerja 3 - 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12
bulan
Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu
dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?
Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah
adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994
adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan,
atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan
jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih
tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR
lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang
berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.
Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di
PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000
ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000.
Maka A berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
---------- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 +
Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan
Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7
hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan
antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal
itu dibolehkan.
Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam
bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
- Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
- Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
- Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum
Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk
menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah
mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK)
maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya
berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas
THR.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak
mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku
dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR
kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya
karyawannya.
3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar
ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun
denda.
Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah
ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan
perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda
bekerja.
Seharusnya dengan aturan yang sudah amat sangat jelas ini
perusahaan harus menerapkan nya dengan sebaik-baiknya kepada karyawan,semoga
Big Bos bisa memahami betul mana hak karyawan mana hak perusahaan.
Thank’s God
Good Luck And God Bles For All…………^_^'